Divonis 12 Tahun Bui, John Kei Akan Ajukan Banding

Runi Sari B , Jurnalis · Kamis 27 Desember 2012 19:06 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Pada kesempatan ini, John Kei mengaku akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepadanya.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini