Pengawal Neneng Divonis 7 Tahun Bui

Heru Haryono, Jurnalis · Selasa 05 Maret 2013 19:02 WIB

Warga Malaysia Mohammad Hasan bin Khusi dan R Azmi bin Muhammad Yusof menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia, Hasan dan Azmi karena terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, selama di Malaysia.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini