Terpidana perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Andi Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar dikawal petugas lembaga pemasyarakatan saat memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/4/2014). Antasari hadir untuk mengikuti sidang perdana uji materi Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 268 Ayat 3). Dalam uji materi tersebut, Antasari sebagai pemohon, meminta dukungan agar bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali.
(rsb)