Pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi

Runi Sari B , Jurnalis · Jum'at 04 Oktober 2013 10:40 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zhoelva dan Sekretaris Jendaral Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Ghafar memberikan keterangan pers soal pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Berdasarkan rapat pleno internal hakim pada kemarin malam, telah terbentuk Majelis Kehormatan yang bertugas memeriksa perkara keterlibatan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ada lima anggota Majelis Kehormatan Konstitusi yang terdiri dari berbagai unsur, yakni Hakim Konstitusi, pimpinan KY, mantan Ketua Lembaga Negara, mantan MA, mantan Hakim Konstitusi dan praktisi hukum.

(rsb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini