Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan perihal pengupahan daerah di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013). Menurut Muhaimin, dalam kenaikan upah daerah, para kepala daerah harus mengikuti keputusan dewan pengupahan daerah yang telah ditetapkan oleh Instruksi Presiden (Inpres), dan kenaikan upah daerah berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di pasar.
(hyo)