Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 04 November 2013 20:37 WIB

Terdakwa Ahmad Fathanah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini