Parkir Sembarangan, Dishub Copot Plat Nomor

Dede Kurniawan, Jurnalis · Selasa 12 November 2013 15:45 WIB

Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan razia cabut plat nomor sejumlah kendaraan bermotor yang terparkir di seberang pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013). Dishub menempel tulisan peringatan kepada motor yang terjaring razia karena parkir sembarang tempat. Sebagai gantinya motor yang terkena razia harus membayar denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan sesuai Pasal 106 JO.Ps 287 UU 22 Tahun 2009 dan Perda 12 Tahun 2003.

(ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini