Pekerja membersihkan Halte Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2014). Pembersihan dilakukan dengan cara mengecat ulang halte yang sudah kusam juga yang kotor karena coret-coretan. Coret-coretan di ruang publik melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
(jul)