Perantara Suap Akil, Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Bui

Heru Haryono, Jurnalis · Kamis 27 Maret 2014 18:39 WIB

Terdakwa suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014). Chairun Nisa divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini