Orang tua korban pembunuhan Ade Sara Angelina, Elisabeth Diana dan Suroto menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan anaknya di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebanyak 40 adegan dilakukan dua tersangka, yakni Aasyifa Ramadhani (Sifa) dan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso (Hafitd) dalam rekonstuksi pembunuhan Ade Sara. Sementara itu, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
(ddk)