Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum memberi keterangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014). Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut dengan pasal penerimaan gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
(hyo)