Terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 9 3 2015 . Romi divonis 6 tahun penjara dan istrinya 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta yang apabila tak dipenuhi diganti pidana kurungan selama dua bulan. Mereka terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar kini juga terpidana senilai Rp11,3 miliar dan USD316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.
Terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 9 3 2015 . Romi divonis 6 tahun penjara dan istrinya 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta yang apabila tak dipenuhi diganti pidana kurungan selama dua bulan. Mereka terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar kini juga terpidana senilai Rp11,3 miliar dan USD316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.
Terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 9 3 2015 . Romi divonis 6 tahun penjara dan istrinya 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta yang apabila tak dipenuhi diganti pidana kurungan selama dua bulan. Mereka terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar kini juga terpidana senilai Rp11,3 miliar dan USD316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.
Terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 9 3 2015 . Romi divonis 6 tahun penjara dan istrinya 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta yang apabila tak dipenuhi diganti pidana kurungan selama dua bulan. Mereka terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar kini juga terpidana senilai Rp11,3 miliar dan USD316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.
Terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 9 3 2015 . Romi divonis 6 tahun penjara dan istrinya 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta yang apabila tak dipenuhi diganti pidana kurungan selama dua bulan. Mereka terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar kini juga terpidana senilai Rp11,3 miliar dan USD316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.
Terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 9 3 2015 . Romi divonis 6 tahun penjara dan istrinya 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta yang apabila tak dipenuhi diganti pidana kurungan selama dua bulan. Mereka terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar kini juga terpidana senilai Rp11,3 miliar dan USD316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.
Terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 9 3 2015 . Romi divonis 6 tahun penjara dan istrinya 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta yang apabila tak dipenuhi diganti pidana kurungan selama dua bulan. Mereka terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar kini juga terpidana senilai Rp11,3 miliar dan USD316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.
Terdakwa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jakarta Selatan, Senin 9 3 2015 . Romi divonis 6 tahun penjara dan istrinya 4 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta yang apabila tak dipenuhi diganti pidana kurungan selama dua bulan. Mereka terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar kini juga terpidana senilai Rp11,3 miliar dan USD316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.