Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 23 4 2015 . Pada aksi ke-394 tersebut mereka mengkritisi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 23 4 2015 . Pada aksi ke-394 tersebut mereka mengkritisi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 23 4 2015 . Pada aksi ke-394 tersebut mereka mengkritisi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 23 4 2015 . Pada aksi ke-394 tersebut mereka mengkritisi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 23 4 2015 . Pada aksi ke-394 tersebut mereka mengkritisi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 23 4 2015 . Pada aksi ke-394 tersebut mereka mengkritisi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 23 4 2015 . Pada aksi ke-394 tersebut mereka mengkritisi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis 23 4 2015 . Pada aksi ke-394 tersebut mereka mengkritisi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.