Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 7 5 2015 . Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 7 5 2015 . Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Waryono Karno menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 7 5 2015 . Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 7 5 2015 . Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 7 5 2015 . Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 7 5 2015 . Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Waryono Karno menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 7 5 2015 . Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Waryono Karno usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis 7 5 2015 . Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.