Penyanyi dangdut Inul Daratista menghadiri "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Penyanyi dangdut Inul Daratista menghadiri "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Konferensi pers "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Konferensi pers "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Penyanyi dangdut Inul Daratista saat konferensi pers "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Penyanyi dangdut Inul Daratista saat konferensi pers "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Pakar UU Hak Cipta Prof Dr. Otto Hasibuan memberi Sertifikat peserta kepada penyanyi dangdut Inul Daratista pada "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.
Penyanyi dangdut Inul Daratista memberi salam kepada wartawan usai menghadiri "Seminar Hak Kekayaan Intelektual" di Ball Room Borobudur, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Pakar UU Hak Cipta Prof Dr.Otto Hasibuan memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu.