Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kiri bersama istri Evy Susanti meninggalkan ruang persidangan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 17 2 2016 . JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kanan bersama istri Evy Susanti melambaikan tangan usai pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 17 2 2016 . JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kanan bersama istri Evy Susanti mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 17 2 2016 . JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kanan bersama istri Evy Susanti melambaikan tangan usai pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 17 2 2016 . JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.