Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun tengah didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo kiri saat memberikan keterangan Pers mengenai kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis 26 5 2016 . Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun tengah didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo kiri saat memberikan keterangan Pers mengenai kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis 26 5 2016 . Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun tengah didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo kiri saat memberikan keterangan Pers mengenai kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis 26 5 2016 . Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.