Kasus Korupsi Bansos, Mantan Gubernur Sumut Dituntut Delapan Tahun Penjara

Septianda Perdana/ANTARA FOTO, Jurnalis · Kamis 10 November 2016 20:50 WIB

Jaksa menuntut Gatot Pujo Nugroho delapan tahun penjara serta mewajibkannya mengganti kerugian senilai Rp 2,8 miliar subsider 4 tahun kurungan.

(Septianda Perdana/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini