Warga membeli sembako di salah satu lapak penjual di Pasar Gembrong Inpres, Jalan Rawa Jati, Jakarta Pusat, Selasa 6 12 2016 . Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, harga pangan di Pasar Gembrong Inpres mulai beranjak naik. Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan Kementerian Perdagangan Kemendag yang menetapkan harga acuan pangan melalui Permendag Nomor 63 M-DAG PER 09 2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di konsumen.
Pembeli membayar sembako yang dibelinya di salah satu lapak penjual di Pasar Gembrong Inpres, Jalan Rawa Jati, Jakarta Pusat, Selasa 6 12 2016 . Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, harga pangan di Pasar Gembrong Inpres mulai beranjak naik.
Warga membeli sembako di salah satu lapak penjual di Pasar Gembrong Inpres, Jalan Rawa Jati, Jakarta Pusat, Selasa 6 12 2016 . Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, harga pangan di Pasar Gembrong Inpres mulai beranjak naik. Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan Kementerian Perdagangan Kemendag yang menetapkan harga acuan pangan melalui Permendag Nomor 63 M-DAG PER 09 2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di konsumen.
Pembeli membayar sembako yang dibelinya di salah satu lapak penjual di Pasar Gembrong Inpres, Jalan Rawa Jati, Jakarta Pusat, Selasa 6 12 2016 . Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, harga pangan di Pasar Gembrong Inpres mulai beranjak naik.
Warga membeli sembako di salah satu lapak penjual di Pasar Gembrong Inpres, Jalan Rawa Jati, Jakarta Pusat, Selasa 6 12 2016 . Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, harga pangan di Pasar Gembrong Inpres mulai beranjak naik. Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan Kementerian Perdagangan Kemendag yang menetapkan harga acuan pangan melalui Permendag Nomor 63 M-DAG PER 09 2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di konsumen.