Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama Ahok berbicara dengan kuasa hukumnya saat persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 27 12 2016 . Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. REUTERS Bagus Indahono Pool
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama Ahok menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 27 12 2016 . Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. REUTERS Bagus Indahono Pool
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama Ahok menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 27 12 2016 . Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. REUTERS Bagus Indahono Pool
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama Ahok berbicara dengan kuasa hukumnya saat persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 27 12 2016 . Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. REUTERS Bagus Indahono Pool
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama Ahok usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 27 12 2016 . Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. REUTERS Bagus Indahono Pool