Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo kanan dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland AW 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 5 2017 . POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol Adm WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo tengah , KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kanan dan Ketua KPK Agus Rahardjo menyapa wartawan usai konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland AW 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 5 2017 . POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol Adm WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo tengah , KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kedua kanan , Ketua KPK Agus Rahardjo kedua kiri , Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto kanan dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland AW 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 5 2017 . POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol Adm WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo tengah , KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kanan dan Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan salam komando usai konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland AW 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 5 2017 . POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol Adm WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.
POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.
(Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari