POM TNI Tetapkan 3 Tersangka dari Militer Terkait Kasus Helikopter AW 101

Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO, Jurnalis · Jum'at 26 Mei 2017 18:20 WIB

POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp220 miliar.

(Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini