Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi peci hitam mendampingi Ibu Rokayah 85 dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih sapaan akrab Ibu Rokayah oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi peci hitam mendampingi Ibu Rokayah 85 dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih sapaan akrab Ibu Rokayah oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi peci hitam mendorong kursi roda Ibu Rokayah 85 dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih sapaan akrab Ibu Rokayah oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi peci hitam mendorong kursi roda Ibu Rokayah 85 dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih sapaan akrab Ibu Rokayah oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi peci hitam mendampingi Ibu Rokayah 85 dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih sapaan akrab Ibu Rokayah oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi peci hitam mendampingi Ibu Rokayah 85 dalam persidangan. Dedi Mulyadi merasa bersyukur atas ditolaknya Amih sapaan akrab Ibu Rokayah oleh Pengadilan Negeri Garut. Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo. Nilai gugatan itu pun terbilang fantastis yakni Rp1,8 miliar.