Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Peraja Satpol PP memasang spanduk penutupan kantor operasional Ojek Online, Bukittingg, Sumatera Barat, Senin 11 9 2017 . Pemerintah Kota Bukittinggi mencabut izin usaha PT. Go-Jek Indonesia cabang Bukittinggi karena ojek online tersebut tidak mempunyai payung hukum, dan adanya desakan dari organisasi angkutan darat Organda Bukittinggi.