Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat edaran no 0890/Bawaslu/PM 00.00/IX/2017 kepada KPU dan partai politik tentang potensi kesulitan yang dialami dalam proses pendaftaran melalui Sipol dan antisipasi jalan keluar yang direncanakan sejak awal.
(Arif Julianto/okezone)