Dalam kasus Perpanjangan Kontrak JICT Selain melawan hukum, Kerugian negara dalam kasus perpanjangan kontrak JICT mencapai Rp 4,08 trilyun dan meminta KPK usut tuntas kasus yang merugikan negara.
Dalam kasus Perpanjangan Kontrak JICT Selain melawan hukum, Kerugian negara dalam kasus perpanjangan kontrak JICT mencapai Rp 4,08 trilyun dan meminta KPK usut tuntas kasus yang merugikan negara.
Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal SP JICT M Firmansyah Sukardiman Kanan bersama pengamat pelabuhan Ermanto Usman usai memberi data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Gedung KPK, Jakarta Rabu 22 11 2017 . Dalam kasus Perpanjangan Kontrak JICT Selain melawan hukum, Kerugian negara dalam kasus perpanjangan kontrak JICT mencapai Rp 4,08 trilyun dan meminta KPK usut tuntas kasus yang merugikan negara.
Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal SP JICT M Firmansyah Sukardiman Kanan bersama pengamat pelabuhan Ermanto Usman usai memberi data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Gedung KPK, Jakarta Rabu 22 11 2017 . Dalam kasus Perpanjangan Kontrak JICT Selain melawan hukum, Kerugian negara dalam kasus perpanjangan kontrak JICT mencapai Rp 4,08 trilyun dan meminta KPK usut tuntas kasus yang merugikan negara.
Dalam kasus Perpanjangan Kontrak JICT Selain melawan hukum, Kerugian negara dalam kasus perpanjangan kontrak JICT mencapai Rp 4,08 trilyun dan meminta KPK usut tuntas kasus yang merugikan negara.
Dalam kasus Perpanjangan Kontrak JICT Selain melawan hukum, Kerugian negara dalam kasus perpanjangan kontrak JICT mencapai Rp 4,08 trilyun dan meminta KPK usut tuntas kasus yang merugikan negara.
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari