Terdakwa kasus narkotik jenis ganja kering seberat 10 kg yang dikemas dalam bungkus kopi, Saddam Husain, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa 2 1 2018 .
Terdakwa kasus narkotik jenis ganja kering seberat 10 kg yang dikemas dalam bungkus kopi, Saddam Husain kiri , bersama penasihat hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa 2 1 2018 .
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saddam Husain telah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotik dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(R. Rekotomo/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari