Peraturan Mengkategorikan Darah sebagai Obat dengan Standar CPOB

Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO, Jurnalis · Jum'at 02 Maret 2018 20:29 WIB

Adanya peraturan yang mengkategorikan darah sebagai obat oleh BPOM dengan standar cara pembuatan obat (CPOB) untuk proses sertifikasi, PMI wajib melakukan peningkatan kualitas darah dengan meningkatkan SDM, alat, serta metode pemeriksaan darah di laboratium.

(Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini