Kementerian Keuangan memperketat pengawasan penjualan minuman beralkohol di Indonesia. Pengetatan pengawasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang kewajiban melakukan pencatatan bagi pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin.
(Yorri Farli/Koran SINDO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow