Perjalanan Industri Hasil Tembakau di Tanah Air

Heru Haryono, Jurnalis · Rabu 29 Januari 2020 09:27 WIB

Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie (kiri) bersama pakar industri hasil tembakau Dr. Mochammad Sholichin M.Pharm, di paparan pernyataan sikap Gaprindo terhadap rencana revisi PP Nomor 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengeluhkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)

(Heru Haryono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini