Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama jajaran Pimpinan di Kementerian Keuangan hari ini telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menkeu menyampaikan, ini merupakan kewajiban kita semua, masyarakat Indonesia yang memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp 54 juta/tahun, maka kita wajib menyampaikan SPT Orang Pribadi (SPT OP) dan menyerahkan SPT tersebut sebelum akhir bulan Maret 2020. (Foto: Instagram @smindrawati)
(Instagram)