Tempat Penyelenggaraan Pelayanan Publik Harus Bersih dan Aman dari Korona

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Jum'at 13 Maret 2020 23:09 WIB

Petugas melayani sorang pemohon perizinan dalam mendapatkan izin usaha di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (11/3/2020). Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta  meningkatkan tindakan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID 19 untuk memastikan seluruh service point  merupakan tempat penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan aman.

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini