Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan patroli dalam menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat 10 April 2020.
Kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan unsur TNI dan Kepolisian ini guna penanganan pencegahan virus corona atau Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta. (Foto: Twitter @kominfotikjp)
(Twitter)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow