Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyampaikan nota pembelaan perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya dalam sidang lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 19 Juni 2020. Nota pembelaan ini disiarkan secara online.
Dalam perkara ini, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara serta membayar uang denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp19.154.203.882 (19 miliar). Jaksa juga menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
(Heru Haryono)