Satpol PP Kecamatan Gambir melaksanakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, Selasa 4 Agustus 2020.
Kegiatan ini untuk menegakkan aturan PSBB seperti penggunaan masker saat di luar rumah. Warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda atau kerja sosial. (Foto: Twitter @kominfotikjp)
(Twitter)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow