Polisi Tilang Pengendara yang Melanggar Ganjil-Genap di Kawasan Cideng

TMC Polda Metro Jaya, Jurnalis · Senin 10 Agustus 2020 16:10 WIB
 
Sat Lantas Jakpus melakukan penindakan tilang kepada pengendara roda empat karena melanggar peraturan Ganjil-Genap di Lmapu Merah Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, Senin 10 Agustus 2020.
 
Hari ini Senin 10 Agustus 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan tindakan atas pemberlakuan kembali kebijakan GAGE (Ganjil Genap) di 25 ruas jalan DKI Jakarta sesuai Pergub No 88 Thn 2019.
 
Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

(TMC Polda Metro Jaya)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini