Terpidana 16 tahun penjara kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tiipikor), Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Dalam sidang PK tersebut pemohon mengajukan enam berkas surat bukti baru yang diserahkan kemajelis Hakim. Dan sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal ,6 Januari 2021. (Foto : Sindo/Sutikno) (hru)
(Sutikno/Koran SINDO)