Terdakwa mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Maryono mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Maryono dan empat terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN kepada sejumlah perusahaan. (Foto: Sindonews/Sutikno (hru)
(sut)