Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 5 April 2021.
Hakim menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terbukti secara bersama-sama dalam hal mengembalikan perkara perbuatan pada dakwaan alternatif kesatu Pertama dan dakwaan kedua alternatif ketiga, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Serta pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Foto: SINDO/Sutikno)(ddk)
(sut)