Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Juliari P Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis · Rabu 28 Juli 2021 15:48 WIB

Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang tuntutan secara virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK Kuningan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Rabu , (28/7/2021). 

 

Juliari dituntut  11 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara. Dan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan  maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti , jika tidak mencukupi maka akan dipidana 2 tahun. Serta pencabutan hak politik selama  4 tahun. 

 

Terdakwa juliari P. Batubara terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatanya dan terbukti menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana bantuan bansos penanganan Covid 19 tahun 2020.

 

 

 

(Foto: Sindonews/Sutikno) (hru)

(Sutikno/Koran SINDO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini