Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta Selatan. Kamis 16 September 2021.
DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
Polisi tidak hanya menyita uang tunai dari DP pihaknya segera menyita rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen. (FOTO: SINDO/YULIANTO) (ddk)
(Yulianto/Koran Sindo)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow