Pengunjung berada di salah satu kafe di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Pemerintah setempat menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha rumah makan dan kafe dengan mengizinkan beroperasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan waktu makan maksimal 20 menit.Â
Â
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa) (hru)
(Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)