Terdakwa Mantan Direktur Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Â
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Mantan Direktur Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim dengan dengan hukuman 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Â
Â
Terdakwa Hasanuddin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan diduga melakukan korupsi pengadaan pembasmi hama yang merugikan keuangan negara Rp12,947 miliar. (Foto: Sindo/Sutikno) (ddk)
Â
Â
(Sutikno/Koran SINDO)