Terdakwa Mantan Direktur Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Mantan Direktur Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim dengan dengan hukuman 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Hasanuddin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan diduga melakukan korupsi pengadaan pembasmi hama yang merugikan keuangan negara Rp12,947 miliar. (Foto: Sindo/Sutikno) (ddk)
(Sutikno/Koran SINDO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow