Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan),Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kiri) dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (tengah) saat mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Â
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M.BPKH mengapresiasi positif atas besaran Bipih yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan Nilai Manfaat, hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
Â
Sebagaimana diketahui dari hasil sidang pemerintah dan DPR Komisi VIII RI menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari: Â Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%,
Â
Meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair, Â Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar sebesar Rp40.237.937 Atau sebesar 44,7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Â
Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67 dan Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari: Nilai manfaat BPKH tahun berjalan, Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan; Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.
Â
(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)
(Arif Julianto/okezone)