Mendag Zulhas Musnahkan 7.363 Bal Baju Bekas Senilai Rp85 Miliar

Dokumentasi Kementerian Perdagangan, Jurnalis · Selasa 28 Maret 2023 21:12 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28 Maret 2023.
 
Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Zulhas mengatakan "Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp85 miliar.
 
Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.
 
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Dokumentasi Kementerian Perdagangan) (ddk)
 
 
 
 
 
 
 

(Dokumentasi Kementerian Perdagangan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini