Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Selama 7 Hari Mulai H-2 Idul Fitri

MPI, Jurnalis · Selasa 04 April 2023 21:09 WIB
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa 4 April 2023.
 
Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama Lebaran menjadi 7 hari mulai dari tanggal 19 hingga 25 April 2023. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (ALDHI CHANDRA SETIAWAN) (ddk)

(MPI)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini