Penyuap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka Dituntut 5 Tahun Penjara

Sutikno, Jurnalis · Selasa 06 Juni 2023 17:53 WIB
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 6 Juni 2023.
 
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum KPK. Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.
 
Rijatono Lakka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
 
(Sutikno) (ddk) 

(Sutikno)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini