Pemprov DKI Akan Nonaktifkan NIK Warga yang Tidak Lagi Berdomisili di Jakarta

M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 27 Februari 2024 10:20 WIB

Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, secara bertahap setelah Pemilu 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

(M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini