JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (kanan) didampingi Kabag Hubungan Antarlembaga Biro Hukum dan Humas MA, Rudy Sudiyanto menyampaikan keterangan pers menanggapi surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong di media center MA, Jakarta, Rabu (06/8/2025).
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara itu.
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow