JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto menggunakan rompi tahanan usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025). JPU menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dengan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp15,7 miliar sedangkan empat terdakwa yakni mantan hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut dengan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan.
(Arif Julianto/okezone)