Mantan Anggota DPR Dudhie Makmun Murod usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2010). Dudhie diduga menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2003 lalu, yang saat itu Deputi Senior terpilih adalah Miranda Swaray Goeltom.
(hyo)